Yassona Laoly: 3 Opsi Penanganan untuk Tahanan Selama Covid-19

Pena Indonesia.co.id – Lawan COVID-19. Kemenkum HAM (Kemenkum Ham), keluarkan 3 Opsi Penanganan untuk Tahanan Selama wabah Covid-19. Surat tersebut mengatur beberapa opsi mengenai perpanjangan masa penahanan. Pertama, yaitu pengalihan masa penahanan tersangka ataupun terdakwa.
Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly menjelaskan, “Perlu kiranya segera diambil langkah untuk mengalihkan jenis penahanan tersangka atau terdakwa dari penahanan Rutan ke penahanan rumah dan penahanan kota,” ucapnya dalam siaran persnya di jakarta, Jumat (27/03).
Jenis penahanan ini diatur dalam Pasal 22 KUHAP.
Opsi ke dua yaitu, jika memungkinkan masa penahanan tersangka atau terdakwa diperpanjang.
Dan opsi terakhir, persidangan tetap dilaksanakan jika para tersangka atau terdakwa tidak memungkinkan untuk diperpanjang masa penahanannya.
“Sidang perkara pidana bisa dilakukan di Rutan atau Lapas melalui video conference.”