Yassona H. Laoly: Tangkal Virus Corona, 30 Ribu Napi dan Anak Hirup Udara Bebas

Pena Indonesia.co.id – Lawan COVID 19. Ditengah wabah virus corona, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Jumlah narapidana yang dibebaskan mencapai sekitar 30 ribu orang.

Keputusan tersebut sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam penjelasannya secara terulis menjelaskan, “Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [30 Maret 2020],” ujarnya, Selasa (31/3).

Ia menambahkan, “30 ribuan, jumlah Napi dan Anak yang keluar atau bebas dari penjara.” tuturnya.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, di antara: Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button