“Willian” Kurir Sabu Terancam Hukuman Berat “Lek Wes Ngene Sambat Karo Sopo Caak!”

Pena Indonesia.co.id – Lawan CORONA. Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu sabu dengan terdakwa William Qisbul Fathoni (22), hari ini perkaranya kembali digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/04/2020) kemarin.

Pemuda asal Jalan Karangan Jaya.7 Surabaya ini dalam menghadapi sidang di dampingi oleh Charly.SH, selaku penasehat hukumnya.

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini, terdakwa mengaku jika dirinya mendapatkan barang (sabu) tersebut dari seorang yang biasa dipanggil Gajah dengan cara membeli, dimana jika dirinya membeli sabu kepada Gajah (DPO) selalu mendapatkan discon, apabila terdakwa membeli sabu sebanyak 5 poket dengan harga 200 ribu perpoketnya maka terdakwa hanya membayar 800 ribu saja.

Namun di samping itu terdakwa diminta oleh Gajah (DPO) untuk membentu mencarikan pembeli dalam jual beli sabu tersebut, namun saat terdakwa ditanya oleh penasehat hukumnya tentang berapa kali terdakwa membeli sabu kepada Gajah (DPO), terdakwa mengaku sebanyak tiga kali dalam seminggu, jawabnya.

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi saat Crisa Miria Subrata.SH dan Husni Armansyah yang keduanya merupakan anggota kepolisian, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkoba yang di lakukan oleh terdakwa.

Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa William Qisbul Fathoni di rumahnya di kawasan jalan Karangan Jaya.7 Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, ketika di lakukan penggeledahan di dalam kamar tetdakwa petugas mendapatkan barang bukti berupa (5) lima paket narkoba jenis sabu dengan berat masing masing 0,049 gram, 0,056 gram, 0,043 gram, 0,053 gram, 0,001 gram, dan (1) satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 0,001 gram, serta (1) satu buah timbangan elektrik.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika semua barang tersebut adalah miliknya yang di dapat dari Gajah (DPO). Selanjutnya dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Fadhil.SH menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal primer 114 ayat (1) atau skunder pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button