“Wes Cak ojok Dibaleni Mane, Lanangan 2 Dulinan Shabu Diukum 4 Taun Penjara”

Pena Indonesia.co.id – Terdakwa Rico Ade Pranata (24) dan Billy Krisnadi (18) yang keduanya terlibat kasus narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/10/2019).

Hari ini kedua terdakwa kembali jalani sidang dengan agenda pledoi berlanjut putusan (Vonis), setelah tim kuasa hukum terdakwa Arip Budi Prasetijo dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA INDONESIA yang intinya memohon keringanan hukuman bagi kedua terdakwa yang di dampinginya.

Selanjutnya giliran Majelis Hakim yang di ketuai Sifa’Urosiddin membacakan surat putusannya, dalam surat putusan yang di bacakan Hakim menyatakan jika terdakwa telah di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama (4) empat tahun denda sebesar Rp 800 juta dan subsidair (1) satu bulan kurungan.

Adapun putusan (Vonis) tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pompy,PA yang sebelumnya menuntut terhadap kedua terdakwa selama (5) tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair (3) tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan (Vonis) tersebut, langsung disambut dengan kata terima oleh kedua terdakwa, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan hal yang sama lantas Hakim mengetukan palunya pertanda sidang telah selesai.(Stev).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button