Walikota Tolak Upaya Lelang Kurator Atas Aset PT Gusher Tarakan

Pena Indonesia.co.id – Pemerintah Kota Tarakan menolak upaya pelelangan yang dilakukan kurator pada aset pemkot yang kerjasamakan dengan PT Gusher Tarakan (Grand Tarakan mall), atas putusan pailit Nomor 07/Pdt_sus.Pailit/Niaga di Pengadilan Niaga Pada PN Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu diungkap Kuasa hukum PT Gusser Tarakan, Hermawan Benhard Manurung. Menurutnya, surat resmi penolakan pemerintah Tarakan itu diregister dengan nomor 032/422/BPKAD ditandatangani langsung oleh Walikota dan telah dikirim ke KPKNL pada akhir Juli 2019 lalu.

“Intinya, karena obyek yang dilelang behubungan dengan asset milik Pemkot Tarakan, maka Walikota menolak dan tetap proses pelelangan harus mendapat izin dari pemerintah,”papar Benhard, ditemui di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, Jumat (6/12) lalu.

Dijelaskan Benhard, penolakan pelelangan asset pemerintah oleh Walikota Tarakan itu bukannya tanpa dasar, melainkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2006.

“Sesuai pasal 29 ayat 3 huruf C ke 2 itu menyatakan, tidak boleh meggadaikan, menjaminkan, ataupun memindahtangankan obyek serah guna bangunan, atas Asset pemerintah yang dkerjasamakan” kata Benhard.

Surat penolakan lelang tersebut menurut Benhard juga didasari atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang pada intinya meminta Pemerintah Kota Tarakan untuk memperbaharui perjanjian pemanfaatan asset antara Pemerintah dengan PT Gusher Tarakan.

BPK RI juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tarakan melakukan penilaian kembali atas nilai Asset yang dikerjasamakan dengan PT Gusher untuk pencatatatan laporan keuangan demi kepentingan pendapatan daerah.

Benhard menyayangkan langkah kurator yang sembarangan dan bernafsu melelang asset milik daerah. Sebaliknya, ia mengapresiasi pihak Pemkot Tarakan yang menolak upaya lelang yang hendak dilakukan oleh kurator.

“Seandainya (pelelangan asset) ini diteruskan, baik Pemkot maupun Kurator dapat terseret keranah pelanggaran hukum yang serius.”ujar Benhard.

Bukan hanya Pemkot Tarakan saja yang menolak upaya lelang yang dilakukan kurator, Direktur Utama PT Gusher Tarakan yaitu Mayjend (Purn) Gusti Syifuddin juga turut melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Hari ini sudah kami daftarkan gugatannya, intinya kami dari pihak PT Gusher juga menolak upaya lelang yang dilakukan kurator,”tandas Benhard.

Ditambahkan Benhard, PT Gusher Tarakan saat ini dikelola langsung oleh Gusti Syaifuddin, sehingga manajemen perusahaan kembali sehat dan mengalami kemajuan pesat.

Sementara, masalah utang yang saat ini mencapai Rp. 131 milair di Bank Nasional Indonesia (BNI) yang hendak dibebankan pada PT Gusher Tarakan sudah amat gamblang, bahwa utang tersebut adalah utang pribadi Hendrik hakim dan Steven hakim, salah satu mantan direksi PT Gusher Tarakan dan tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan.

“Keputusan sudah Inkrah, melalu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, utang itu (Rp 131 miliar) merupakan utang pribadi Hendrik dan Steven,”papar Benhard.

Kalaupun nantinya dipaksakan untuk melelang asset perusahaan, porsi saham kepemilikan harus jelas mana milik Hendrik dan yang mana milik Gusti Syaifuddin.

“Mayoritas saham perusahaan adalah milik klien kami (Gusti Syaifuddin), kalaupun dipaksakan lelang, silahkan saja lelang porsi saham milik Hendrik maupun Steven, lebih dari itu akan berakibat hukum yang serius,”tandasnya.

Sementara, Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Wayan Titip Sulaksana dalam hal ini berpendapat, assset negara yang dikerjasamakan tidaklah dapat dimasukkan kedalam harta boedel pailit, kecuali bangunan yang dikelola oleh swasta.

Ia mencontohkan kasus pasar Turi Surabaya, dimana Gedung Pasar tersebut berdiri diatas lahan milik Pemkot Surabaya. Sedangkan bangunan gedung adalah milik PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Terkait pelelangan, menurut Wayan Titip, prosedurnya tetap harus mendapat izin dari Pemerintah Daerah setempat, selaku pemegang hak atas asset.

“Harus atas persetujuan pemda setempat,”tandasnya. (c pin)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button