Usia Di Bawah Umur Menjadi Otak Pelaku Kriminal

Pena Indonesia.co.id – Modus kejahatan semakin hari terus berkembang seiring dengan pesatnya kemajuan Milenial. Dan ironisnya, pelaku kejahatan saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, melainkan juga banyak kasus kejahatan dengan pelaku anak dibawah umur dan usia remaja dengan modus baru.

Seperti otak pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang baru-baru ini diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Seiring dengan perkembangan tekhnologi pelaku kejahatan juga semakin berusaha menemukan modus baru dalam melakukan aksinya, seperti yang baru-baru kami ungkap, yaitu dengan modus menggunakan akun palsu di media sosial facebook,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto ketika menggelar kongerensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (19/11).

Diterangkan Agus, yang sangat disayangkan otak dari tujuh pelaku curas yang berhasil diungkap Polisi adalah anak dibawah umur inisial DWR yang baru berusia 17 tahun warga Tambak Asri Surabaya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan modus yang digunakan DWR dalam melancarkan aksi kejahatannya yaitu dengan membuat akun palsu di facebook dengan nama Devina yang sedang menjual jaket.

Dari situ DWR memperdayai korbannya CRH dengan mengajak janjian ketemu untuk membeli jaket yang ditawarkan DWR dengan akun palsu dengan nama Devina di facebooknya.

“Dari perkenalan di facebook itu, korban CRH mengajak ketemuan pelaku DWR yang saat itu menggunakan akun palsu Devina untuk membeli jaket yang ditawarkan pelaku. Ketika itu mereka janjian ketemuan di Jalan Tambak Asri,” terang Kapolres.

Mengetahui yang datang menemuinya seorang lelaki, lalu korban bertanya kepada pelaku mana Devina yang dikenalnya melalui akun facebooknya, dan langsung dijawab pelaku bahwa Devina sedang menunggu dirumah.

“Dari situ pelaku mengajak korban ke Jalan Kalianak Madya dengan alasan menemui Devina. Ternyata disana sudah menunggu enam pelaku lain dengan membawa senjata tajam dan merampas motor yang dibawa korban,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah berhasil merampas motor milik korban, ke tujuh pelaku langsung menjual motor tersebut ke Madura dengan harga tiga juta rupiah.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya saat ini baru menangkap tiga pelaku diantaranya, DWR (17), GS alias Ndok (18), dan M.R alias Mat (19).

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku lain, yaitu, YP, DO, RG, dan AJ, mohon doanya agar ke empat DPO tersebut segera kami tangkap,” ujar Kapolres.(cak pin)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button