UMK 2020 Kota Surabaya Tertinggi di Provinsi Jawa Timur
Pena Indonesia.co.id – Kota Surabaya menempati urutan pertama untuk Upah Minimum Kerja (UMK) 2020 di Provinsi Jawa Timur yakni Rp4.200.479. Sedangkan beberapa kabupaten terendah UMK-nya dengan nilai sama yaitu Rp1.913.321.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (20/11).mengatakan, “Kalau dibandingkan tahun lalu, kenaikannya 8,51 persen,” ujarnya.
Turut hadir pada penetapan UMK kali ini ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim.
Sementara UMK terendah dengan nilai sama yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, serta Kabupaten Magetan.
Penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020 atau sehari sebelum batas akhir penetapan UMK, yaitu pada 21 November 2019.
Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Kenaikan UMK juga mempedomani formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen sehingga kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.