Tingkatkan Tugas dan Fungsi Timpora, Imigrasi Kalianda Gelar Rapat Koordinasi

LAMPUNG TIMUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menyelengarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022, di Hotel Aidia Grande, Kota Metro, Lampung Timur, pada Selasa (21/6).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono dan 50 (lima puluh) peserta undangan yang terdiri dari 40 anggota Timpora yang berasal dari 15 instansi Forkopimda Kabupaten Lampung Timur, 10 Instansi Tingkat Kecamatan dan para pegawai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda.

Adapun tema dari kegiatan ini adalah “Peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada Pengawasan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Dalam sambutannya, Sargiyono menyampaikan Timpora sangat penting sebagai wadah koordinasi dan sinergitas pengawasan orang asing sesuai dengan tugas Pokok dan fungsi masing-masing institusi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Pembentukan Timpora merupakan amanat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yang bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia,” kata Sargiyono.

Sargiyono berharap dengan rapat Timpora ini dapat meningkatkan sinergisitas diantara berbagai instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing.

“Ini merupakan tanggungjawab kita bersama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” pungkas Sargiyono.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta penyampaian kendala dan juga masukan serta saran.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Timpora ini adalah Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryo Sampurno Ridhomukti.

Haryo menyampaikan beberapa hal tentang timpora diantaranya, apa itu Timpora?, Fungsi Timpora, Pengawasan Warga Negara Asing dan hal-hal yang perlu dilakukan guna menjaga efektifitas Timpora.

“Tugas dan fungsi Timpora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing antara lain koordinasi, pengumpulan informasi dan data, analisa dan evaluasi, membuat peta pengawasan orang asing dan penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing,” urai Haryo. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button