Tim Jogoboyo Amankan Satu Lagi Tersangka Order Fiktif Gojek

Pena Indonesia.co.id – Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim kembali berhasil mengamankan satu tersangka dalam pengembangan kasus order fiktif ojek online yang menggunakan ribuan SIM card teregistrasi data palsu.
Satu tersangka yang berhasil diamankan yakni Nafis Suhandak (NS bin MH) yang dalam kasus ini berperan sebagai pemasok SIM card.
Dihadapan awak media, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi menyebutkan bahwa sebelumnya polisi telah mengamankan M. Zaini (MZ bin MF) sebagai pelaku order fiktif gojek.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dari tersangka M. Zaini inilah polisi mendapatkan nama Nafis Suhandak, salah satu tersangka yang berperan sebagai pemasok sim card yang sudah teregistrasi data palsu.
“Dari pengembangan ini, kita menemukan lagi satu tersangka berinisial NZ yang berperan sebagai pemasok sim card pada tersangka MZ,” ungkap Pitra didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko dan Staf Ahli Kemenkominfo Prof. Henry, Jumat (28/2).
Dari tersangka Nafis, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4.500 sim card perdana Axis yang sudah teregistrasi dengan data KTP dan KK palsu orang lain.
“Dari tersangka Nafis diperoleh mengakui bahwa dia mendapat sim card ini dari seseorang juga, ini akan kami terus kembangkan, kami juga punya identitas pelaku lain yang mengirim ini bukan hanya dari Jatim tapi juga dari luar Jatim,” jelas Pitra.
Pitra juga menambahkan bahwa kejahatan pemalsuan data di sim card ini dapat berdampak luas, karena data bisa dimanfaatkan untuk aksi kejahatan lainnya.
“Kami akan kejar terus karena perbuatan ini dampaknya luas, kaitannya dengan SIM card fiktif yang juga bisa digunakan kegiatan lain, misalnya saat Pilpres banyak Hoaks yang kemungkinan salah satu metode yang digunakan metode seperti ini,” ungkapnya
Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 35 junto pasal 51 ayat (1) UU RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.