Tim Gabungan Bersama Polda Tutup Paksa Dua tambang Ilegal

Pena Indonesia.co.id – Tim Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim dan TNI menutup paksa dua tambang pasir batu (sirtu) ilegal tanpa dilengkapi izin yang beroperasi di wilayah Jombang dan Sampang, Madura.

Dalam penutupan tambang tersebut, Polda Jatim bekerjasama dengan beberapa instansi diantaranya TNI AL, AD, AU, juga dari instansi LH (lingkungan hidup) dan dinas ESDM (energi dan sumber daya mineral) serta Garnisun.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa selain tidak memiliki izin, penutupan tambang sirtu ilegal tersebut juga dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana alam.

“Sebelumnya kami juga menerima laporan polisi di daerah Jombang dan Sampang terkait dugaan adanya tindak pidana illegal mining (penambangan ilegal) yang melanggar UU Minerba,” ujar Trunoyudo, Senin (16/3).

Trunoyudho juga menambahkan bahwa, dari hasil penutupan tambang sirtu ilegal ini, Polisi berhasil mengamankan 3 alat berat.

Satu alat berat diamankan dari tambang sirtu di Jombang, sedangkan dua alat berat diamankan dari tambang di Sampang.

Selain mengamankan alat berat, polisi juga mengamankan delapan orang saksi yang saat ini masih dimintai keterangan di Mapolda Jatim, masing-masing kasus di Jombang dan Sampang terdiri dari 4 orang

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan bahwa iklim pada bulan-bulan ini rentan terjadi bencana, untuk itu tambang ilegal harus segera ditindak tegas agar tidak memakan korban.

“Kami sepakat TNI, Polri, instansi pemerintah melakukan penegakan hukum illegal mining, yang rawan dan mengakibatkan bencana alam di Jatim. Ini masih berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan itu operasinya,” kata Gidion.

Gidion menambahkan, dalam kasus ini pihaknya memang belum menetapkan tersangka dikarenakan polisi masih mendalami keterangan para saksi.

Namun dia menegaskan ada pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Misalnya saja pemilik pertambangan, orang yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan, operator tambang hingga pemodal di balik penambangan tersebut.

“Pelanggarannya melakukan penambangan tanpa izin di lokasi yang dilarang,” pungkasnya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button