Tiga Pimpinan KPK Menggugat ke MK

Pena Indonesia.co.id – Jelang masa purna tugas, tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),

Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hanya saja, permohonan uji materi tiga pimpinan KPK atas nama pribadi.

Hal itu seperti disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo sebelum mendaftarkan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Rabu (20/11).

“Kami datang ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara, mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru tahun 2019,” kata Agus yang akan habis masa jabatannya pada Desember mendatang.

Menurut Agus, terdapat banyak cacat dari pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Agus bersama 12 tokoh lain menggugat UU KPK itu secara formal dan material. “Dua-duanya. Formal dan material,” timpal dia. 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button