Tiga Pengguna Narkoba di Vonis 4 Tahun Penjarah
Pena Indonesia.co.id – Lawan COVID 19. Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat tiga orang sebagai terdakwa, kini kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Masing masing terdakwa yang bernama, Mas Ngabei Abdul Muntolib (37) asal Jombang, dan Septyan Kurniawan (29) asal Jombang serta Moch. Rifki Dwi Kurniawan (18) asal Soko Tuban, ketiga terdakwa ini di vonis oleh Majelis Hakim masing masing selama (4) empat tahun penjara denda sebesar 800 juta dan subsidair (1) satu bulan kurungan.
Karena para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu secara bersama sama dengan melampirkan barang bukti berupa (3) tiga poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing 0,19 gram, 0,19 gram, dan 0,20 gram, serta (4) empat buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat2,59 gram, 1,70 gram, 1,42 gram, 2,21 gram beserta pipetnya.
Seperti pada persidangan sebelumnya pada agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia.SH, menjatuhkan tuntutan terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama (6) enam tahun denda 800 juta serta subsidair (3) tiga bulan kurungan.
Karena perbuatan terdakwa1, terdakwa2 dan terdakwa3 dianggap meresahkan masyarakat, dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika maka para terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk di ketahui, bahwa vonis terendah ini adalah hasil dari kerja keras tim penasehat hukumnya yakni M.Dawam.SH, dan HM.Sudja,i.SH, yang mendampingi para terdakwa selama dalam persidangan untuk memohonkan kepada Majelis Hakim agar kiranya para terdakwa di hukum yang seringan ringannya. (Stev).