Terkait Dana Haji dan Gratifikasi, Eks Menteri Agama Lukman Hakim Diperiksa KPK

Pena Indonesia.co.id – Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Febri Diansyah, juru bicara KPK mengatakan, Lukman ditelisik terkait pengelolaan dana haji dan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kemenag,” ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Febri masih enggan merinci lebih jauh soal penyelidikan dua kasus terhadap Lukman. Namun yang jelas, Lukman ditelisik soal tugas dan kewenangan saat menjabat Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Kerja.