Terbukti Kurir Narkoba, Sepasang Suami Istri (sirih) di Vonis 18 dan 15 Tahun Penjara
Pena Indonesia.co.id – Persidangan dengan agenda putusan (Vonis) perkara Narkotika yang menjerat Fathor Rohman dan istri sirihnya yakni Husnul Hotimah, sidang tersebut di lakukan secarah terpisah (Splite) di ruang Sari III Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/02/2020).
Dalam menghadapi persidangan kedua terdakwa yang merupakan suami istri sirih ini di dampingi oleh Dawam selaku kuasa hukumnya, sementara Majelis Hakim yang di Ketuai Dewi Iswani, membacakan surat putusannya.
Dalam surat putusan yang di bacakan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Fathur Rohman di nyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu.
Sehingga perbuatan terdakwa di anggap meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika, dan di jerat dalam Undang Undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fathor Rohman dengan pidana penjara selama (18) delapan belas tahun, denda 1 miliar, subsidair (3) tiga bulan kurungan dan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Vonis tersebut 1 satu tahun lebih tinggi dati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (17) tahun denda 1 miliar subsidair (1) tahun kurungan.
Begitu pula dengan terdakwa Husnul Hotimah, karena perbuatan terdakwa di anggap turut serta membantu dalam menerima menyimpan dan menjual belikan barang terlarang berupa sabu sabu, dengan demikian Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa Husnul Hotimah dengan pidana penjara selama (15) lima belas tahun denda 1 miliar subsidair (2) dua bulan kurungan, dimana sebelumnya JPU menuntut (16) tahun, denda 1 miliar, subsidair 1 tahun.
Atas putusan ini, kedua terdakwa Fathor Rohman maupun Husnul Hotimah menyatakan menerima dengan mengatakan, saya terima putusan ini pak Hakim, ucap para terdakwa.
Di ketahui bahwa oleh JPU kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan menyatakan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu seberat 1,223 gram, atau (satu kilo koma dua ratus dua puluh tiga gram) di sita untuk di musnahkan sedangkan (1) satu unit mobil AVANZA warna hitam nopol W -1443 -YB di kembalikan pada pemiliknya. (Stev).