Terbukti Bersalah, Mantan Bendahara ESDM Jatim di Vonis 16 Bulan Kurungan
Pena Indonesia.co.id – Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kepada Ali Hendro Santoso, Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.
Dalam amar putusannya, I Wayan Sosiawan, Ketua Majelis Hakim, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan berupa pungutan liar (pungli) atas pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta dari pihak yang sedang mengurus perizinan.
Dia dianggap bersalah sesuai Pasal 12 huruf e UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups dengan melakukan pemerasan pengurusan izin galian C dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta dari pihak yang sedang mengurus perizinan.
“Terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf e UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama
hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan sebagaimana dakwaan kedua,” kata I Wayan Sosiawan, ketua majelis hakim saat membacakan vonis di riang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Jum’at (6/12/2019).
Vonis yang dijatuhkan hakim Wayan Sosiawan ini berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Wayan, hal yang memberatkan karena terdakwa seorang Aparatur Sipil Negara.
“Sedangkan hal meringankan terdakwa sudah berkeluarga dan belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya,” pungkas Wayan.
Vonis yang dijatuhkan hakim Wayan Sosiawan ini hanya selisih 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Feri Rahman yang sebelumnya mengajukan tuntutan 2 tahun penjara.