Terbukti Bawa Sabu 8 Poket, Terdakwa Mengaku di konsumsi Sendiri

Pena Indonesia.co.id – Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu yang menjerat Djoko Suntoro untuk duduk sebagai terdakwa, kini kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Senen (13/01/2020).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Dwi Winarko ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy. D, dari kejari Surabaya menghadirkan saksi guna di mintai keterangan, namun kali ini saksi tidak dapat hadir di karenakan ada tugas lain sehingga keterangan saksi di bacakan oleh JPU dan telah di setujuhi oleh JPU.

Dari keterangan saksi yang di bacakan oleh JPU menerangkan jika Djoko Suntoro pria 44 tahun warga jalan Bratang Wetan, 3a Surabaya ini di nyatakan bersalah oleh JPU lantaran terdakwa telah tanpa hak melawan hukum menjual membeli menyediakan Narkotika jenis sabu sabu.

Namun untuk menghadapi persidangan ini, terdakwa tidak maju sendiri melainkan di dampingi oleh Drs, Victor A Sinaga, selaku kuasa hukum terdakwa.(stev)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button