Tangani COVID 19, Kementerian Gelontorkan Dana Rp36,19 Triliun Dari Total Anggaran 120 Triliun

Pena Indonesia.co.id – Lawan Corona. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan realokasi anggaran sebesar 36,19 triliun untuk membantu mengatasi COVID-19. Anggaran tersebut diambil dari total anggaran Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar 120 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimoeldjono, mengatakan,”Jadi dari 120 triliun rupiah, total anggaran Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2020 direalokasi dan di-refocusing sebesar 36,9 triliun,” ujar Basuki di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin, 13 April kemarin.
Rincian realokasi anggaran tersebut terdiri dari yang pertama yaitu yang diberikan atau dikembalikan kepada Kementerian Keuangan untuk dialokasikan langsung kepada Bansos dan kegiatan lain, yang berhubungan langsung dengan COVID-19 sebesar 24, 53 triliun.
Kemudian anggaran sebesar 24,53 triliun ini berasal dari anggaran lain yang dipangkas seperti perjalanan dinas dan biaya-biaya rapat kerja serta seminar dan lainnya.
“24,53 triliun ini berasal dari seperti yang sering dikatakan oleh Bapak Presiden, pertama memangkas 50% perjalanan dinas dan biaya-biaya apa rapat kerja, dan sejenisnya seperti seminar,” ungkap Menteri Basuki.