SPG Cantik Miliki Pil Ekstasi di Dakwa Pengedar
Pena Indonesia.co.id – Terdakwa Mewok Anada Suparianto, mengaku sangat menyesal karena kedapatan menyimpan sepuluh butir ekstasi usai dugem di sebuah diskotik, saat dirinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/12).
Hal ini terungkap saat Mewok diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejati Jatim. Dalam dalihnya, Mewok mengaku dirinya hanya diajak oleh Dayat (DPO).
“Saya menyesal pak. Kalau gak diajak (Dayat) saya nggak akan naik (dugem),” kata Mewok saat jalani sidang di ruang Candra.
Masih kata Mewok, ia mengatakan disuruh Dayat mencarikan ekstasi untuk digunakan bersama sama dengannya di diskotik. “Disuruh Dayat pak saya nggak mengeluarkan uang sepeser pun. Mau dikonsumsi berdua untuk dugem,” imbuh wanita berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) rokok tersebut.
Lebih lanjut, Mewok menjelaskan tujuan dirinya memakai barng haram tersebut cuma untuk bersenang senang. Dalam seminggu Mewok mengaku dua kali melakukan dugem.
“Biar seneng aja pak. Seminggu paling dua kali,”kata Mewok.
Sebelumnya, ia mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Polda Jatim. Dalam kesaksian petugas polisi itu dijelaskan terdakwa ditangkap di depan indekos di Jalan Rungkut Asri, Surabaya.
“Digeledah lalu ditemukan 10 butir ekstasi dia mendapatkannya dari Fandi,” terang saksi.
Menurut saksi, terdakwa Mewok mengaku mendapatkan sepuluh butir ekstasi tersebut dari Fandy Ahmad Ashary (berkas terpisah). “Waktu kita interogasi, dia mengaku uang untuk beli ekstasi dari Dayat,”ucap saksi.
Kemudian saksi menceritakan cara terdakwa membeli ekstasi tersebut. Menurutnya, terdakwa Mewok mengaku membeli sepuluh butir ekstasi itu dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu kepada Fandy sebesar Rp 3,9 juta melalui rekening teman Dayat.
“Menurut pengakuannya, hanya membantu Dayat untuk mengetik atau memasukkan jumlah uang dan nomor rekening dari Fandy Ahmad Ashary ke mesin ATM,”tandasnya
Atas perbuatannya, terdakwa Mewok didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.