Selundupkan Sabu di Makanan, Pria Asal Mojowarno Dituntut 10 Tahun Penjara
Pena Indonesia.co.id – Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan perkara narkoba jenis sabu, terdakwa Imam Fauzi als Cino (29) kembali digelar diruang garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (16/03/2020).
Pria asal Dusun Gedangan, Mojowarno Jombang ini, di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah selama (10) sepuluh tahun penjara Denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidair (6) enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut, karena terdakwa terbukti melakukwn tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu dengan cara memiliki menyimpan menyediakan atau menjual belikan barang terlarang berupa narkoba jenis sabu sabu sebanyak 13,09 gram beserta pembungkusnya atau berat netto 4,497 gram, serta (2) dua buah pipet kaca, dan (1) sati unit HP merk Nokia.
Pada tuntutan Jaksa ini, terdakwa yang di dampingi tim kuasa kuhumnya yakni Drs Victor A sinaga dan Rekan berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan selanjutnya.
Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi pada saat petugas penjaga ruang besukan tahanan Polda Jatim mencurigai terdakwa Imam Fauzi als Cino yang saat itu sedang besuk temannya bernama Slamet Widodo als Maman (berkas terpisah) di Polda Jatim.
Atas kecurigaan tersebut, petugas mulai melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap terdakwa yang ketika itu membawa makanan buat Slamet Widodo (berkas terpisah) kemudian petugas meminta pada terdakwa untuk membuka makanan yang ia bawa.
Pada saat itulah petugas mengetahui jika di dalam makanan yang dibawa oleh terdakwa ternyata ada sebungkus kacang yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu yang di pesan oleh Slamet Widodo als Maman ( berkas terpisah).
Selanjutnya terdakwa di minta oleh petugas untuk memberikan barang (sabu) pesanannya Slamet Widodo (berkas terpisah) setelah barang (sabu) tersebut di terima oleh Slamet, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Slamet.
Saat di lakukan penggeledahan pada diri Slamet, maka petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungjus plastik berisi kacang yang di dalamnya terdapat sabu sebanyak (10) sepuluh poket dengan berat keseluruhan 13,09 gram, atau berat netto 4,497 gram, serta dua buah pipet kaca dan satu unit HP merk Nokia.
Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang (sabu) tersebut dari seseorang yang biasa di panggil Datok (DPO) untuk di berikan kepada Slamet Widodo yang saat ini jadi penghuni rutan Polda Jatim. (Stev).