Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 4,2 Miliar di Gagalkan Polisi
Pena Indonesia.co.id – Lawan COVID 19. Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura. Benih lobster ini ditaksir senilai Rp 4,2 miliar.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan pelaku menyelundupkan benih ini dari Lombok dan dikirim ke Singapura melalui Batam. Sebanyak 27.542 ekor benih dikemas dengan styrofoam berisi bungkusan plastik yang dilengkapi oksigen, mirip paket hasil perikanan.
“Bahwa benih lobster ini masih close market, masa pandemi ini kita melakukan penangkapan yang sifatnya merusak alam Indonesia. Ini masih dalam pendalaman, tersangka kita hadapkan ke belakang karena, masih dalam pengembangan juga,” kata Gidion, Kamis (9/4).
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan dua tersangka. Yakni Amin Junaidi warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Pekalongan dan Muhammad Doni Setiawan warga Lubulinggau. Keduanya ditangkap saat melaju di Jalan Tol Porong-Gempol, Pasuruan.
Gidion menambahkan, benur ini biasanya diminati konsumen dari negara tetangga. Seperti Singapura, Malaysia hingga China. Selain meraup keuntungan yang cukup besar, penyelundupan benih lobster ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan.
“Kalau keterangannya Singapura, tapi kita lakukan pendalaman, bahwa ada beberapa konsumen dari negara tetangga. Konsumen dari Benur ini pasti nggak jauh-jauh antara Malaysia, Singapura dan China,” imbuh Gidion.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 27.542 benih lobster, handphone, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer box hingga pompa. Sementara kedua pelaku dikenakan pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.