Salah Nomor, Gugatan UU KPK yang Diajukan Mahasiswa di Tolak MK

Pena Indonesia.co.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji materi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis (28/11) mengatakan, “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya.

Ia menjelaskan, alasan tidak diterima karena pemohon salah objek. Sehingga permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Permohonan para pemohon mengenai pengujian adalah salah objek. Error in objecto. Permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Anwar.

Hal itu dibenarkan Anggota Majelis Hakim Enny Nurbaningsih, keputusan itu diambil, saat menerima salinan perbaikan dari pemohon 14 Oktober 2019 usai melaksanakan sidang pendahuluan.

Dari salinan perbaikan tersebut, Pemohon menuliskan UU yang diuji materi adalah UU Nomor 16 tahun 2019, bukan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan seksama perbaikan permohonan para pemohon tersebut, bahwa ternyata bahwa UU Nomor 16 tahun 2019 yang disebutkan dalam Posita dan Petitumnya sebagai UU perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah tidak benar,” pungkas Enny.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button