Rizieq Syihab Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Penaindonesia.co.id. Tepat pukul 10.30 Rizieq Syihab pemimpin Front Pembela Islam mendatangi Polda Metro Jaya. Ia datang menggunakan mobil SUV berwarna putih dan langsung dikawal oleh beberapa orang pada Sabtu (12/12).
Rizieq yang datang menggunakan masker dan tidak menyampaikan sepatah kata saat tiba di Polda Metro Jaya. Dia hanya mengacungkan jempol kepada rekan rekan media.
Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.
Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020),
“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) lalu.