Resmi Tersangka OTT KPK, Wahyu Setiawan Mundur Dari Komisioner KPU
Pena Indonesia.co.id – Setelah resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu Setiawan (W S) mengirim surat mundur dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arief Budiman, ketua KPU RI menyatakan surat tersebut diterima dari pihak keluarga Wahyu hari ini, Jumat (10/01).
“Surat pengajuan pengunduran diri ditandatangani [W S], bermeterai, bertanggal 10 Januari 2020,” ujar di Gedung KPU, Jakarta.
Arief Budiman dengan gamblang membacakan isi dari surat pengunduran diri W S tersebut di hadapan awak media. Setelahnya, Arief mengatakan pihaknya bakal melanjutkan surat tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), juga salinannya diberikan kepada DPR dan DKPP.