Resmi, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia 1-12 Januari 2021

Penaindonesia.co.id. Pemerintah Indonesia melalui menteri luar negeri resmi menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) dari seluruh negara 1-14 Januari 2021. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi varian baru covid-19 dari Inggris yang disebut lebuh menular.
Keputusan itu diumumkan Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/12/2020). Retno menyebut keputusan itu disepakati pada rapat terbatas kabinet hari ini.
“Rapat terbatas kabinet memutuskan menutup sementara masuknya WNA dari semua negara masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021,” kata Retno.
Dia juga menjelaskan untuk WNA yang tiba hari ini atau akan melakukan perjalanan ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 akan diberlakukan aturan khusus sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
“Sesuai Pasal 14 UU Keimigrasian, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum yang sama,” kata Retno.
Berikut poin-poin SE Satgas Penanganan Covid-19 yang dimaksud Menlu:
A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC internasional Indonesia,
B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,
C. Setelah karantina lima hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,
D. Sesuai Pasal 14 UU Kekarantinaan Kesehatan, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum yang sama,
E. Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.
F. Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19.