Residivis Narkoba di Tuntut Hukuman Berat “Waduuh Cak Gatot Reek, Kog Gak Onok Kapoke Peno”
Pena Indonesia.co.id – Lawan CORONA. Tak ada jerahnya para pengguna maupun pengedar narkoba meski ancaman hukumannya cukup tinggi, seperti Gatot Priyanto als Yanto terdakwa narkoba yang kini ia dituntut berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.
Tetdakwa Gatot Priyanto dituntut berat oleh JPU lantaran terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebanyak (21) dua puluh satu poket dengan berat total 21,051 gram, dan terdakwa juga merupakan seorang residivis karena sebelumnya terdakwa sudah perna dihukum dengan perkara yang sama.
Kali ini JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Gatot Priyanto als Yanto als Bogel dengan pidana penjara selama (12) dua belas tahun denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama (1) satu tahun.
Dengan menyatakan barang bukti berupa 21 poket sabu dengan berat masing masing 8,54 gram, 7,96 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,14 gram, 1,12 gram, 0,76 gram, 0,68 gram, 0,56 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu, (1) satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama Agus Setiawan, (1) satu buah kartu ATM Bank BCA, (2) dua pak plastik klip kosong, (2) dua buah skop dan dompet milik terdakwa.
Atas tuntutan tersebut terdakwa yang merasa keberatan, melalui kuasa hukumnya yakni Adi Wijaya, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR berencara akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan mendatang.
Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).