Rencana Nyabu Berujung Dua Lelaki di Adili
Pena Indonesia.co.id – Moch Nor Dahlan (28) dan Moch Heri Santoso (31) yang didakwa kasus narkoba jenis sabu, hari ini menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi, Rabu (26/02/2020).
Dalam persidangan kedua terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni Drs Victor A Sinaga, sedangkan dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, menghadirkan saksi penangkap guna di mintai keterangannya dalam sidang.
Kemudian Majelis Hakim yang di ketuai Ginting JPU untuk menghadirkan saksinya, ketika di periksa saksi menceritakan kronologi penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Bermula pada Kamis 05 Desember 2019 sekira pukul 20,30 wib, dimana saat itu terdakwa1 Moch Nor Dahlan bersama terdakwa2 Moch Heri Santoso, bersepakat untuk membeli narkoba dengan cara patungan (urunan).
Setelah sepakat, kemudian terdakwa1 mengeluarkan uang sebesar Rp 300 ribu dan terdakwa2 memberikan uang kepada terdakwa1 Rp 200 ribu, setelah uang terkumpul sebanyak Rp 500 ribu, kemudian keduanya pergi untuk membeli narkoba jenis sabu.
Selanjutnya terdakwa1 dan terdakwa2 segera berangkat menuju lapangan di kawasan Jln Sawahpulo Surabaya, sesampainya di tempat yang dituju kedua terdakwa bertemu dengan Doi (DPO), lantas terdakwa menyerahkan uang kepada Doi sebesar Rp 500 ribu dan Doi pun menyerahkan (2) dua poket sabu kepada terdakwa.
Setelah mendapatkan sabu tersebut, kedua terdakwa langsung hengkang menuju sebuah Bengkel tempatnya bekerja di daerah Jln Kalikepiting.95b Surabaya.
Namun sialnya, sesampainya terdakwa di tempat yang dituju, tak lama kemudian datang saksi M Subhan dan saksi Agus Refandi, yang keduanya merupakan petugas Polisi dari Sektor Pabean Cantikan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Saat di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa (2) dua paket plastik klip kecil berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 gram, dan 0,85 gram, serta (1) satu unit HP merk Samsung tipe J3 warna gold.
Selanjutnya para terdakwa segera di amankan di Mapolsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut, atas semua keterangan saksi di benarkan oleh para terdakwa.
Karena perbuatan para terdakwa di anggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika, maka keduanya dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Stev).