“Jarno Ojok Diewangi Caak!, Jambret Korbane Mati, Keencem 15 Taon Ukuman”
Pena Indonesia.co.id -Terdakwa Arianto, kasus penjambretan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/10/2019).
Pria 22 tahun asal Jln, Tanjungsari Jaya.1 Surabaya ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati.SH, selama (15) lima belas tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dijalan Raya (Jambret) yang menyebabkan Sulasni (korban) meninggal dunia.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dalam pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP dan ayat (3) KUHP, jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman selama (15) lima belas tahun penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Namun Fariji.SH selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK tak tinggal diam, melihat tingginya ancaman hukuman kliennya, maka ia melakukan pembelaan secara tertulis dan dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Johanes.
Setelah di bacakan nota pledoi (pembelaannya) kemudian Majelis Hakim mengetukan palunya pertanda sidang telah selesai dan akan di lanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda putusan (vonis).(stev)