Rasakno Koen, Keenakan Nyabu Soro Nang Bui

Pena Indonesia.co.id – Terdakwa Rohiki Mahtum (18) dan Rohman Hadi (24) menjalani sidang perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi dan berlanjut pemeriksaan terdakwa, Kamis (31/10/2019) kemarin.

Sidang yang digelar diruang sari I Pengadilan Negeri Surabaya ini di pimpin oleh Hakim Cokorda Gede Arthana, sementara kedua terdakwa di dampingi oleh Arip Budi Prasetidjo, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA INDONESIA.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar, dari Kejar Tabjung Perak menerangkan kronologi awal terjadinya perkara ini.

Bermula pada hari Jum’ad 05 Juli 2019 sekira pukul 19,00 wib, terdakwa I Rohiki Mahtum bersama terdakwa II Rohman Hadi bersepakat untuk membeli narkoba jenis sabu sabu dengan cara petungan (urunan) terdakwa I Rp 75,000 ribu sedangkan terdakwa II Rp 75,000 ribu.

Setelah uang terkumpul sejumlah Rp 150,000 ribu, kemudian terdakwa I Rohiki Mahtum, berangkat untuk membeli sabu dijalan Tambak Dalam Gang Tuyul, sesudah mendapatkan sabu tersebut terdakwa I langsung kembali pulang menuju garasi pergudangan di kawasan Jalan Kalianak.55 Surabaya menemui terdakwa II Rohman Hadi.

Ia bertemu dengan terdakwa II, lalu keduanya pergi menuju sebuah warung kosong bermaksud makai (nyabu) berdua, selanjutnya pada Minggu 07 Juli 2019 sekira pukul 02,00 wib, kedua terdakwa ditangkap petugas Polisi dari Polsek Sukolilo Surabaya.

Ketika di lakukan penggeledahan, terhadap terdakwa II yakni Rohman Hadi, yang saat itu sedang berboncengan dengan Iswanto (berkas terpisah) petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu belum di ketahui beratnya.

Setelah melakukan interogasi, lantas petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap terdakwa I yakni Rohiki Mahtum, pada terdakwa I petugas mendapatkan barang bukti berupa sebuah kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat (1) satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu dan sebuah plastik klip juga di dalamnya terdapat sisa sabu.

Selanjutnya para terdakwa segera dibawa ke Mapolsek Sukolilo Surabaya guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan para terdakwa ini, keduanya terancam dalam dakwaan ke satu pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHp.(Stev).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button