“Rasakno! Cak Mail Arek Kost Bendul Merisi Ngecer Sabu” di Vonis 6 Tahun Penjara
Pena Indonesia.co.id – Lawan CORONA. Sidang putusan perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ismail als Mail , kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (13/04/2020).
Pria warga kost di kawasan Jalan Bendul Merisi Jaya ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, mengadili memutuskan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail dengan pidana penjara selama (6) enam tahun, tidak hanya itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Sebagai bahan pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatqnnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas vonis yang di jatuhkan pada diri terdakwa langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang saat menghadapi sidang di dampingi kuasa hukumnya, Terima pak Hakim, ucap terdakwa.(Stev).