“Rasakno, Arek Enom Lidah Kulon, Nyabu Divonis 4 Taun Penjara”

Pena Indonesia.co.id – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Alan Apriansyah (19), terdakwa kini kembali jalani sidang dengan agenda putusan (Vonis) dari Majelis Hakim yang di ketuai oleh Dwi Winarko.SH.MH, Selasa (15/10/2019).

Oleh Majelis Hakim, terdakwa Alan Apriansyah di vonis (4) empat tahun penjara denda Rp 800 juta dan subsidair (1) satu bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis Shabu shabu.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni.SH, yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama (5) lima tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Karena perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, hingga JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(stev)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button