PT NFSI Kembalikan Mobil Debitur Kader PP Dengan Kondisi Body Cacat
Pena Indonesia.co.id – Setelah menunggu selama lima hari sesuai janji, Mobil Nissan Datsun Go dengan nomor polisi L 1636 SV milik Surin Welangon kader Pemuda Pancasila Surabaya yang sempat dirampas debt collector PT Nissan Financial Services Indonesia (NFSI) melalui PT Lapan Anam pada 12 November lalu akhirnya dikembalikan, Selasa (19/11).
Hal itu sebelumnya ratusan kader Pemuda Pancasila Kota Surabaya kembali mendatangi dealer Nissan yang ada di Jalan Basuki Rahmad Surabaya, dan kembali mendatangi Kantor PT NFSI di Jalan Dr. Soetomo Surabaya untuk menagih janji PT NFSI ketika mediasi di Mapolsek Wonokromo pada Kamis 14 November 2019, bahwasanya akan mengembalikan mobil dalam tempo waktu dua hari.
“Terimakasih kepada teman-teman yang membangun komunikasi sehingga upaya kita untuk mendapatkan mobil yang sudah saya anggap sebagai asetnya MPC Pemuda Pancasila telah kembali,” kata Surin.
Surin juga menyatakan bahwa berkat perjuangan kader-kader militan Pemuda Pancasila Surabaya yang telah berjuang dalam mendapatkan mobil miliknya, maka mulai hari itu juga Surin akan menyerahkan mobil Nissan Datsun Go miliknya sebagai aset MPC Pemuda Pancasila Surabaya untuk dijadikan inventaris.
“Jadi mulai saat ini mobil ini sepenuhnya saya serahkan ke MPC Pemuda Pancasila Surabaya, untuk dijadikan inventaris dan agar digunakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Surin juga mengucapkan terimakasih kepada para pihak diluar kader Pemuda Pancasila Surabaya yang telah membantu memediasi dengan pihak debt collector maupun pihak Nissan Finance Services Indonesia sehingga mobil tersebut dapat kembali lagi.
“Teman-teman Pemuda Pancasila juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Haji Nawadi yang telah membantu untuk komunikasi dengan pihak collector maupun leasing sehingga masalah ini tidak semakin melebar,” ucapnya.
Untuk diketahui, meskipun Mobil Datsun Go milik Surin Welangon itu telah dikembalikan namun, kondisi mobil tersebut banyak mengalami kerusakan, seperti body depan sebelah kanan dan kiri rusak.
Selain itu, barang-barang milik Surin yang berada di dalam mobil juga banyak yang hilang, seperti Kartu Tanda Staf Khusus DPD RI, tas warna coklat merek levi’s yang berisi tabungan Mandiri, tabungan Haji, tabungan Bank Jatim, Jam tangan merek Omega, cincin permata rubi warna merah.
Kemudian kacamata merek ripcurl, sabuk merek ripcurl, sepatu kulit pantofel merek pedro dan jaket Pemuda Pancasila.
“Kami juga akan ajukan klaim terkait kerusakan mobil dan barang-barang saya yang hilang,” pungkas Surin.
Sebelumnya, sejumlah debt collector diketahui merampas mobil Surin Welango kader Pemuda Pancasil Surabaya karena dianggap menunggak cicilan kredit selama sepuluh bulan.
Padahal, Surin mengaku sudah membayar delapan bulan cicilan terhitung sampai bulan Agustus dan hanya kurang dua bulan.
“Kalau sistemnya terblokir kenapa pembayaran masih bisa dilakukan. Saya punya buktinya tapi tetap saja dirampas mobil berikut barang didalamnya,” tegas Surin.
Sementara itu, Weisal Karni Pengacara Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Surabaya menyatakan bahwa PT Lapan Anam Indonesia selaku penerima kuasa dari PT NFSI juga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebab, menurut dia pihak leasing tersebut tidak menunjukkan sertifikat jaminan fidusia pada saat melakukan penarikan mobil milik nasabah dari anggota kami Pemuda Pancasila Surabaya.
“Itu merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika sampai debt collector yang disuruh tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan kami (LPPH Pemuda Pancasila Surabaya) akan menelusuri hal tersebut,” jelas Weisal.