PSBB Jatim, Gubernur Minta Pengusaha Atur Ulang Jam Kerja Karyawan
Pena Indonesia.co.id – Lawan CORONA. Mencegah Mewabahnya Virus Covid-19 Corona. Gubernur Jawa Timur (jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta kepada kalangan pemilik industri agar mengatur ulang shift kerja para karyawannya. Hal ini terkait masih banyaknya warga yang memasuki wilayah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Jatim.
Khofifah telah mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga para pemilik industri padat karya di Jatim. Ia meminta agar para pengusaha turut bersinergi dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Jawa Timur.
Dari evaluasi hari ke pertama Selasa (27/04) kemarin penerapan PSBB yang dilakukan, faktor yang menjadi penyebab masih tingginya arus lalu lintas dan mobilitas penduduk di luar rumah saat PSBB adalah karena masyarakat masih harus keluar rumah menuju tempat kerja.
“Kami bersama Pangdam dan Kapolda Jatim kordinasi dengan sejumlah pengusaha anggota dari Apindo Jawa Timur. Kita ingin mengkoordinasikan agar sektor industri, perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja,” ujarnya, Rabu (29/4).
Gubernur juga menyebut, aturan pembatasan proses bekerja di tempat kerja ini ada di dalam Pergub No 21 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Provinsi Jawa Timur tepatnya di pasal 9.
“Jika pembatasan bekerja di tempat kerja ini dilakukan oleh sektor industri, maka kami berharap akan signifikan menurunkan mobilitas masyarakat di luar rumah. Karena sebagian besar masyarakat yang masuk ke Surabaya di check point Waru itu adalah mereka yang menuju tempat kerja,” tuturnyanya.
Sementara, dari hasil pertemuan yang juga dihadiri oleh Forkopimda Jatim dan jajaran pemilik pabrik dan industri itu, terjadi kesepakatan untuk adanya pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja.