PSBB di Surabaya, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Pena Indonesia.co.id – Lawan CORONA. Cegah merebaknya virus corona covid 19, kendaraan bermotor roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) atau daring dilarang mengangkut dan membawa penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya yang akan dilakukan Selasa (28/04) besuk.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan,”Ojek daring hanya untuk angkutan barang. Ini tolong diperhatikan juga demi kebaikan kita bersama,” ujarnya di Surabaya, Senin (27/4),
Larangan ojek online membawa penumpang selama PSBB di Surabaya merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di daerah Surabaya Raya dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.