Protap Penanganan Covid-19, Status pasien Dilarang di Ungkap
Pena Indonesia.co.id – Kepala Staf Presiden, Moeldoko telah meminta Menteri Dalam Negeri dan Menkominfo mengatur protokol komunikasi dengan menetapkan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menyampaikan informasi soal corona. Hal ini untuk menghindari kebocoran data maupun simpang siur informasi pasien terinfeksi corona.
Moeldoko mengatakan,” Jadi ada protokol komunikasi agar suara dari pusat dan daerah sama. Jangan sampai nanti kejadian seperti pengalaman kemarin. Perlakuan terhadap korban (harus) seperti apa, jangan sampai namanya diungkap, alamat rumahnya, dan seterusnya,” ujarnya di Jakarta,Rabu (4/03).
Ia menambahkan, Dalam penyusunan itu, diatur pula protokol penanganan di perbatasan atau pintu-pintu masuk menuju Indonesia. Moeldoko mengatakan perlu sertifikat kesehatan bagi warga yang datang dari empat negara episentrum corona selain China, yakni Korea Selatan, Jepang, Iran, dan Italia.
Protokol itu, juga mengatur penanganan di tempat ibadah. Hal ini merujuk pada persebaran corona di Korea Selatan yang berawal dari tempat ibadah bagi penganut kepercayaan Shincheonji.
“Kita ada pesantren, gereja, tempat ibadah. Pengalaman di Korea kemarin penyebaran dari tempat ibadah sehingga para menteri harus me-reference itu, menjadi concern apa yang harus dilakukan,” tutur Moeldoko.
Terkait hal ini, pemerintah menyiapkan sanksi bagi penyebar identitas seseorang yang dinyatakan positif terjangkit virus corona. Hal itu disebut melanggar hukum serta etika.
“Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran itu,” pungkasnya.