Produksi Jamu Rumahan di Grebek
Pena Indonesia.co.id – Jajaran Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Jatim menggerebek dua rumah yang digunakan sebagai home industry dan gudang penyimpanan jamu serta obat kuat di kawasan Perum Babatan Pilang Blok G1-11 dan Blok H1-18, Wiyung, Surabaya.
Dalam penggerebekan di kedua rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan pemiliknya berinisial C dan dua pegawainya serta puluhan karton yang berisi jamu dan obat kuat ilegal siap edar.
Dalam keterangannya saat gelar hasil ungkap di lokasi, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Kornelis Simanjuntak menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka C, Produk Jamu tersebut dicampur dengan Zat Benefil yang digunakan sebagai obat kuat serta diketahui pula home industry ini sudah beroperasi kurang lebih selama dua tahun.
“Ada dua lokasi, yakni sebagai home industry atau pembuatan serta sebagai tempat penyimpanan atau gudangnya dan setelah kami cek, ternyata benar,” ungkap Dirresnarkoba Kombes Pol Kornelis Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (24/2).
Kornelis juga menambahkan adapun jenis pelanggaran dari home industry jamu dan obat kuat ini, yakni tidak memiliki ijin produksi serta tidak memiliki ijin edar.
“Pelanggaran dari home industry ini adalah tidak memiliki ijin produksi kemudian ijin edar dan bahan berbahaya sesuai dengan Pasal 196 dan 197 undang-undang tentang kesehatan No.36 tahun 2009. Hasil produksi itu diedarkan di wilayah Jawa Timur,” tandasnya.
Kornelis menambahkan bahwa dari hasil produksi dan penjualan jamu dan obat kuat ini, dalam sebulan tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Satu kardus itu isinya 30 kotak seharga tiga juta rupiah, per bulannya sepuluh sampai lima belas juta yang dia peroleh sebagai keuntungan,” imbuh Kornelis.
Disinggung terkait adanya dugaan tersangka memalsukan merk? Kornelis menyatakan bahwa pelaku membuat merk sendiri dari beberapa macam nama jamu dan obat kuat.
“Yang bersangkutan ini membuat merk sendiri, jadi jenisnya adalah obat kuat dari berbagai merk, seperti Gatotkaca, King Cobra, goro-goro dan marabunta,” pungkas Kornelis.
Saat ini tersangka beserta barang bukti puluhan karton ukuran besar berisikan jamu dan obat kuat tersebut diamankan di Mapolda Jawa Timur guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.