Polrestabes Ungkap Perumahan Fiktif Berkedok Syariah
Pena Indonesia.co.id – Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Sedikitnya ada 32 orang lebih yang menjadi korban dengan kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengutarakan, perumahan tersebut adalah Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT. Cahaya Mentari Pratama. Polisi menahan satu pelaku berinisial MS selaku Direktur Utama atau pihak pengelola.
Kepada korban, lanjut dia, pelaku menjanjikan perumahan itu siap dihuni pada tahun ini. Namun kenyataannya lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain.
“Iya itu ternyata tanah orang bukan milik tersangka atau PT. Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya,” kata Sandi, Senin (6/1/2020).
Sandi juga mengungkapkan, pihaknya sempat mendatangi kantor pemasarannya di Jalan Rungkut Menanggal. Setelah didatangi, kondisi kantor ternyata sepi. Sejumlah pegawai yang pernah bekerja di sana sudah dipecat dan data-data di komputer terkait pemasaran perumahan itu juga dihapus.
“Potensi kerugiannya cukup besar. Dari 4 laporan aja kerugiannya bisa mencapai Rp3,4 miliar. Apabila kalau dikumpulkan seluruh perumahan dengan tipe cluster itu bisa mencapai ratusan miliar,” tambahnya.