Polresta banyuwangi Ringkus 6 Pria Pemeras Warga Modus Polisi Gadungan

Banyuwangi – Dalam press conference akhir tahun yang digelar oleh Polresta Banyuwangi pada Senin (27/12/2021) ada satu yang menarik yaitu ungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus operandi para pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan kronologis penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban MJ, (60 tahun), warga Dusun Sidodadi Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi.

“Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 22.00 WIB di rumah korban MJ didatangi oleh tersangka SM dan diajak untuk nyabu (Narkotika) namun korban tidak mau, tidak lama kemudian di rumah korban didatangi 3 orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian Narkoba, selanjutnya korban MJ dan tersangka SM seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil dalam keadaan korban MJ tangan diikat ke belakang dan mata korban ditutup dengan topi ninja selanjutnya orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa mereka menuju ke Polda dan diketahui kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu,” papar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun.

Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menuturkan kemudian terjadi transaksi tawar menawar harga korban dimintai uang Rp 40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim.

Tersangka SM juga seolah-olah dimintai uang Rp 60 juta, karena korban tidak mempunyai uang selanjutnya tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban yang bernama SR untuk membayar uang sebesar Rp 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.

“Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraannya mitsubishi kuda warna merah Nopol P-1286-W, sesampainya di Ambulu tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang sebanyak 20 juta namun sebenarnya uang tunai yang di dapat sebesar 15 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain, lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” terang Kapolresta Banyuwangi.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan menyelidikan dan pada hari Rabu (22/12/2021) telah diamankan tersangka SM, (46 tahun), warga Dusun/Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi dan SD (52 tahun), warga Dusun Sidodadi Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwang.

Dari hasil interogasi awal kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.

“Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD maka dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka tersebut dan pada Kamis (23/12/2021), tim berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Nasrun.

Para pelaku yang dimankan antara lain tersangka NH alias HS warga Puger Jember, tersangka PR warga Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan, Jember, tersangka DD warga Kecamatan Wuluhan Jember dan DN alias KB warga Krajan, Ambulu, Jember.

Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), Kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitzubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan 5 (lima) unit Handphone milik para tersangka.

Saat ini guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan para tersangka diamankan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi dan kepada mereka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun penjara.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button