Polresta Banyuwangi Didukung Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Peredaran Upal Senilai 3,8 M

Surabaya – Polresta Banyuwangi, didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada 16 September 2021, berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) di wilayah Banyuwangi, serta rumah produksi senilai Rp 3,8 Milyar.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka diantaranya, ASP (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AUW (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS, (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Dalam keterangan rilisnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa Polresta Banyuwangi telah berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu.
Para tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
“Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada mata uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang diedarkan di pom bensin tersebut,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (7/10).
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan uang pecahan Rp 100 ribuan sebanyak 37. 371 lembar dengan nilai Rp 3,8 Milyar lebih.
Kabid Humas juga menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini membuat sendiri mata uang palsu dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.
“Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro dan diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,” sambungnya.
Sedangkan untuk tersangka yang bertugas mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP alias Gus Ali dan AUW alias Gus Mad.
“Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan bahwa Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada tanggal 16 September 2021 menangkap tersangka ASP alias Pak So di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu, sebanyak 71 lembar.
“Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu.
Kemudian pada tanggal 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AAP dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan dua tas ransel berisi upal senilai Rp. 1 juta.
“Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto,” tambahnya.
Sedangkan pada tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.0 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka AUW dan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp.100 ribu dengan nilai Rp 30 juta.
“Kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS,” pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir dan sampai saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 37.371 lembar dengan nilai Rp 3,8 milyar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 milyar.