Polda Tetapkan “W” Pembagi Reward Memiles Jadi Tersangka
Pena Indonesia.co.id – satu orang tersangka telah ditetapkan Polisi Daerah Jawa timur, dalam kasus investasi bodong alias ilegal beromzet ratusan miliar rupiah, berkedok aplikasi periklanan Memiles.
“Perkembangan dari penyidik akhirnya kami menetapkan lagi satu tersangka inisialnya W. Orang ini masuk dalam struktur dari PT Kam and Kam,” ujar Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan. di Surabaya, Kamis (16/1).
Luki menambahkan, W merupakan orang kepercayaan pimpinan PT Kam and Kam. Ia adalah orang yang bertugas mendistribusikan reward kepada member. W juga disebut polisi diketahui kerap kali menyalahgunakan reward tersebut.
“W ini banyak tahu kemana reward diberikan dan uang nasabah yang dibelanjakan. Dan tersangka ini sekaligus tangan kanan bos. Ia agak nakal juga, banyak menggunakan aset member untuk disalahgunakan,” tutur Luki.