Polda Jatim Ungkap Peredaran 10,8 Kg Sabu

Pena Indonesia.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa timur berhasil mengungkap peredaran 10,8 kilogram sabu.

Dalam keterangan rilisnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Rabu (15/1) mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan adanya laporan masyarakat pada tanggal 22 Desember 2019.

Mendapati laporan masyarakat tersebut, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan pada pelaku bernama Dio Anggriawan Soebandi (31 tahun) asal Desa Bambe, Kec Driyorejo, Gresik pada tanggal 2 Januari yang lalu.

“Dari tersangka Dio ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 10 kg, dan tersangka ini diduga jaringan internasional dan barangnya dari luar negeri,” ungkapnya.

Trunoyudo juga menambahkan bahwa pengiriman sabu ini diselundupkan melalui jalur laut dari Myanmar menuju Serawak Malaysia yang kemudian dikirimkan lagi ke Pontianak Kalimantan Barat dan terakhir ke Surabaya.

Ditambahkan pula oleh Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi yang menyebutkan bahwa petugas sebelumnya melakukan pembuntutan kepada tersangka di Mojokerto, Jombang, Kediri dan Sidoarjo.

Kemudian tersangka Dio berhasil diamankan di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya, saat berada di dalam mobil bernopol L 1455 IV warna abu-abu.

“Saat ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti sabu 10.870 gram di dalam mobil yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di bangku tengah sebelah kiri,” ungkapnya.

Nasriadi menambahkan bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku yang juga merupakan residivis ini tidak sendiri.

“Tersangka Dio ini dikendalikan atau diarahkan oleh tersangka inisial Z untuk mengambil di Terminal 2 Bandara Juanda,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Timur, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Jatim Ungkap Peredaran 10 koma 8 Kg Sabu

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button