Polda Jatim Ungkap BBM Solar Bersubsidi Kencing Dijalan
Pena Indonesia.co.id – Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal di SPBU wilayah Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Dalam ungkap kasus tersebut diketahui bahwa kedua SPBU yang terletak di Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Bangkalan dan SPBU 54.691.01 yang berada di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep tidak melayani penjualan BBM kepada masyarakat, namun malah disuplai untuk industri.
Dari hasil pengungkapan, Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku dengan masing-masing peran yang berbeda, diantaranya Tindah sebagai pembeli BBM/Bio Solar, Supriyono sebagai sopir truk, Khoirul Anam, sebagai kernet truk, Nurhidayat dan Moh. Nur Wahyudi yang keduanya diketahui sebagai pengawas SPBU 54.691.01 serta M. Sukri sebagai operator SPBU 54.691.01.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan didampingi Kabidhumas Kombes Pol F. Barung Mangera dan Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan kepada wartawan di Surabaya Rabu (11/12) menjelaskan. Bahwa modus para pelaku dalam pengisian BBM, dilakukan pada malam hari secara terbuka yang kemudian dikirim ke beberapa daerah di wilayah Madura.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi secara ilegal ini sudah berjalan selama satu tahun. Jika setiap minggunya para pelaku mengambil tiga kali seberat 45 Ton, berarti satu tahun di total keseluruhan ada sekitar 2.160 Ton,” kata Kapolda Jatim,
Luki menambahkan, bahwa terungkapnya tindak pidana penyelewengan dalam pengangkutan dan tata niaga BBM tanpa izin ini, merupakan hasil kerjasama antara Polda dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
“Perbuatan para pelaku telah melanggar kebijakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kita harap dari peran masyarakat untuk membantu mengawasi program pemerintah BBM bersubsidi ini,” tandasnya.
Selain mengamankan keenam pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua truk yang di modifikasi dengan tangki besi bermuatan 8000 liter, satu buah mesin pompa merk Yamagawa, sebelas bull warna putih dengan kapasitas 1000 L, empat buah tandon warna kuning dengan kapasitas 5300 L, satu buah tangki tandon besi dengan kapasitas 8000 L serta Nozel dan meteran Bio Solar Nomor 11 dan 12.
Saat ini keenam pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolda Jawa Timur guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf c, Pasal 23, Pasal 53 huruf d dan Pasal 55 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun penjara.