Polda Jatim Bongkar Peredaran Dolar US Palsu
Pena Indonesia – Unit V Perjudian Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan uang Dolar Amerika.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MY (53) saat melakukan transaksi di Hotel Sumi Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.
Dalam keterangan rilisnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Ratulangi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu pada bulan Desember 2019 kemarin.
“Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1000 lembar uang dolar AS palsu yang jika dikalkulasikan senilai Rp1 Milyar,” ungkap Pitra.
Pitra menjelaskan bahwa pelaku mengaku belum sempat mengedarkan uang dolar AS palsu tersebut, karena sebelumnya pernah mencoba menggunakan untuk transaksi tapi mengalami kesulitan.
Pelaku MY juga mengaku mendapatkan uang dolar palsu itu dari seorang berinisial ST yang diduga berperan sebagai pencetak uang dolar palsu dan saat ini statusnya masih buron.
“Kalau dilihat dati fisiknya sekilas mirip dengan yang asli, tapi kalau kita dalami dari segi kasar lembutnya itu beda dan hologramnya tidak ada. Kita berpesan kepada masyarakat agar hati-hati dengan uang palsu, kalau dirasa meragukan,bawa saja ke Bank untuk dicek keasliannya,” pungkas Pitra.
Saat ini, guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Timur.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dolar Amerika, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.