Polda Jatim Bongkar Investasi Ilegal Rp 750 Milyar
Pena Indonesia.co.id – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus sebuah investasi ilegal yang beromzet hingga Rp750 miliar.
Diketahui bahwa tindak pidana investasi ilegal ini telah beroperasi delapan bulan hingga menghasilkan omzet milliaran rupiah.
Selama delapan bulan beroperasi, para tersangka ini sudah memiliki 240 ribu anggota, yang mana setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Dalam keterangan rilisnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas telah mengamankan dan menetapkan dua tersangka berinisial FS (52) dan KTM (47 tahun).
“Perkara ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah, ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email,” kata Luki, Jumat (3/01/2020).
Luki menambahkan bahwa ini merupakan aksi yang kedua kalinya dilakukan oleh para tersangka, sebelumnya mereka juga pernah terlibat kasus yang sama pada tahun 2015 di Polda Metro Jaya.
“Investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles,” ujarnya.
Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.
“Dana yang masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta,” ungkapnya.
Dalam mengungkap perkara investasi ilegal ini, Polda Jatim bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Nantinya secara teknis Polda Jatim juga akan membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di SPKT.
“Mungkin banyak masyarakat yang mengadu, bisa lebih dari 240 ribu anggota,” pungkas Luki.
Dari hasil ungkap perkara investasi illegal ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan dari tersangka sebesar Rp50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.