Polda Akan Tindak Pelanggar PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo
Pena Indonesia.co.id – Lawan CORONA. Bagi warga yang melanggar aturan, polisi tak segan untuk menerapkan sanksi pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit.
Polda Jatim memastikan akan menerapkan sanksi pada hari ke 4 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, sebagai bagian dari gugus tugas di Pemprov Jatim, pihaknya akan melakukan tahapan yang sudah disepakati. Ia menyebut, ada tiga tahapan dalam penerapan sanksi pada masa PSBB ini.
Tahap pertama adalah memberikan imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran, sedangkan tahap ke 3 adalah teguran dan tindakan hukum. Sesuai dengan pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik,” ungkapnya di gedung Grahadi Surabaya. Selasa (28/04) Malam.
Trunoyudo juga menegaskan, sesuai dengan kewenangannya sebagai penegak hukum, maka Polri dapat menerapkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Truno menyebut, jika ada yang melanggar jam malam sebagai mana yang sudah ditentukan, maka pihaknya dapat menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.
“Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum dan Kepolisian misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, jika ada orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ketahuan keluyuran padahal wajib dikarantina, maka ia dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
“Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDB wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit,” tegasnya.