Tri Risma Teken Perwali PSBB Kota Surabaya

Pena Indonesia.co.id – Lawan CORONA. Cegah dan Lawan Virus Covid 19 (Corona). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Surabaya akan diterapkan Selasa (28/4/2020). Peraturan Wali (Perwali) atas PSBB itu juga sudah ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

M Fikser, Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, hari Jumat (24/04) di halaman Balai Kota memastikan. Perwali PSSB itu sudah sesuai dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.

Perwali itu diterbitkan mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSBB di Kota Surabaya.

Fikser menjelaskan, Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya.

Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini.

“Nanti malam kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi,” tegasnya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button