Pengedar Sabu Jaringan Malaysia, Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Pena Indonesia.co.id – Terdakwa Samsul Hadi kasus narkoba jenis sabu asal Sampang Madura ini, kembali jalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, Selasa (19/11/2019).
Pria 42 tahun ini, dituntut oleh JPU selama seumur hidup lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu seberat 10,981 gram, atau 10 kilo koma 981 gram.
Tuntutan ini berdasarkan pasal yang tertera dalam surat dakwaan pertama Jaksa yakni pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau ketiga pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba sedang hal meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya tidak berbelir belit dan sopan selama persidangan.
JPU Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Samsul Hadi dengan pidana selama seumur hidup, atas tuntutan tersebut terdakwa yang di dampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT berupayah untuk melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan mendatang.
Ketika ditanya Hakim terkait rencana pembelaan, tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk melakukan upayah pembelaan (pledoi) kuasa hukum terdakwa meminta waktu selama dua minggu namun Majelis Hakim yang di ketuai Ginting hanya memberikan waktu selama satu minggu.(stev)