Pemuda “Bandar Sabu” Asal Gresik Terancam Pasal Berlapis
Pena Indonesia.co.id – Terdakwa Moch, Umar Faruq, asal Desa Sekarsari, Kel. Sukomulyo. Kec. Manyar. Kab. Gresik Jawa Timur, siang tadi kembali jalani sidang lanjutan perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi, Senen (16/12/2019).
Pria 25 tahun ini di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, jika terdakwa telah di nyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan.
Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polsek Tegalsari Surabaya guna di mintai keterangannya, namun dalam menghadapi ini terdakwa tidak maju sendiri tapi di dampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni M. Zaenal Arifin dan Rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA BUANA AKBAR.
menurut keterangan saksi, di jelaskan bahwa perkara ini terjadi pada saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang di lakukan oleh terdakwa.
Selanjutnya petugas bersama tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa, kemudian pada hari Kamis 19 September 2019 sekira pukul 08,00 wib, petugas yang sebelumnya telah menangkap Didik Sampurno, berkat informasi dari Didik itulah akhirnya petugas kembali melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rumah yang terdakwa tempati di Desa Sekarsari, Manyar , Gresik Jawa Timur.
Dari hasil penangkapan terdakwa tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi (1) satu buah plastik klip berisi sabu sabu seberat 44,32 gram, (1) satu buah plastik klip berisi (26) poket sabu dengan berat total 33,02 gram, (1) satu buah plastik klip berisi 23 butir pil ekstacy warna hijau seberat 7,78 gram, (1) satu buah plastik klip berisi 10 butir pil ekstacy seberat 6,08 gram, (1) satu kantong plastik berisi 7 butir pil ekstacy seberat 4,49 gram, (1) satu bungkus plastik warna hitam berisi Ganja seberat 500 gram, (2) dua bungkus plastik berisi ganja dengan berat masing masing 250 gram, (5) lima bungkus plastik warna coklat berisi ganja dengan berat masing masing 250 gram, (1) satu buah plastik warna coklat berisi ganja seberat 74,24 gram, (1) satu buah plastik warna coklat berisi ganja seberat 74,93 gram, (1) satu buah plastik warna coklat berisi ganja seberat 30,83 gram.
Selain barang bukti tersebut, di temukan (1) satu buah kardus bekas mie sedap yang di dalamnya berisi 40 bungkus plastik warna putih yang masing masing berisi 1000 butir pil doble L, (2) dua buah botol plastik berisi masing masing 1000 butir pil doble L, (1) satu buah kotak plastik berisi plastik klip kosong, (2) dua unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Menurut keterangan terdakwa saat di interogasi, terdakwa mengaku jika mendapatkan tersebut dari Nanang Tato yang berada di Lapas Porong dengan cara terdakwa di hubungi melalui telpon oleh Nanang Tato, untuk memberi taukan jika ekstacy serta sabu tersebut bisa dikirim dengan cara di ranjau.
Atas semua keterangan saksi tersebut di benarkan oleh terdakwa, hingga dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal berlapis yang pertama terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Stev).