Pemprov: Masjid di Izinkan Gelar Takbir dan Sholat Id, Asalkan Patuhi Protokol Covid 19

PenaIndonesia.co.id-LawanCorona. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa timur melalui Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono membenarkan surat imbauan terkait pelaksanaan takbir dan sholat id di Masjid Al Akbar Surabaya.
Hal itu diklarifikasinya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid 19 yang sudah diatur dan ditentukan persyaratan dan kesiapan masjid terbesar di Jawa Timur tersebut.
Surat imbauan bernomor 551/7809/012/2020 yang berisi tentang aturan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri sempat beredar melalui media sosial hari ini, Jumat (15/5/2020) malam. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.
Isi surat imbauan tersebut berbunyi, “Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol dan mencegah mencegah terjadinya penularan.”
Saat dikonfirmasi, Heru pun membenarkan bahwa surat itu resmi dari pihaknya. Ia mengatakan, kebijakan memperbolehkan masjid untuk menggelar ibadah salat berjemaah itu adalah masukan dari sejumlah tokoh agama kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“keputusan itu setelah melihat dan mendengar ada beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap ke Ibu Gubernur, dan kami mendapatkan beberapa masukan,” ungkapnya.
Selain masukan, kebijakan itu juga diambil setelah pihaknya memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Meski memperbolehkan masjid menggelar salat berjemaah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri nanti, Heru mengatakan ada beberapa protokol yang harus diterapkan pengelola masjid. Pertama, pengaturan alur masuk masjid. Lalu saf salat yang akan diberi jarak 1-2 meter. Deretan jemaah saat salat pun akan diatur zigzag, agar lebih renggang.
Selain itu, protokol kesehatan lainnya seperti pemakaian masker, cuci tangan, pengecekan suhu badan juga harus tetap dilakukan. Heru mengungkapkan surat itu sendiri sementara ini ditujukan kepada Masjid Al Akbar Surabaya.
Sementara, masjid lainnya ia menyerahkan hal itu kepada pemerintah kabupaten/kota. Yang pasti protokol yang diterapkan harus sama seperti yang sudah dibuat Pemprov Jatim. “Itulah, karena bagaimana pun juga kalau saya ngelarang salat terus dosa saya tambah banyak. Kalau masjid di daerah saya serahkan ke kabupaten/kota masing-masing, tapi protokolnya seperti ini,” pungkasnya