Pemerintah: Tiga Wilayah di Banten PSBB
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Provinsi Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan, untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Juru bicara pemerintah khusus penanganan virus corona (covid-19) Achmad Yurianto, mengatakan,”Sudah (disetujui PSBB),”ujarnya di Jakarta, Minggu (12/04).
Berdasarkan data secara Nasional, Provinsi Banten merupakan wilayah keempat dengan kasus positif covid-19 tertinggi, setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur.
PSBB di tiga wilayah Provinsi Banten ini akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Yurianto mengatakan jika PSBB dilakukan di tiga wilayah Provinsi Banten itu, akan memudahkan dalam pengendalian penyebaran covid-19 di kawasan Jabodetabek. Diketahui, Provinsi DKI Jakarta sudah terlebih dahulu menerapkan PSBB sejak 10 April lalu, dan disusul oleh Bogor, Depok, dan Bekasi yang akan mulai berlaku pada Rabu (15/4) mendatang.
Berdasarkan data secara Nasional, Provinsi Banten merupakan wilayah keempat dengan kasus positif covid-19 tertinggi, setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur.