Pemerintah Tambah Hari Libur dan Cuti Bersama di 2020
Pena Indonesia.co.id – Pemerintah resmi merevisi jadwal hari libur dan cuti bersama 2020. Keputusan merevisi dilakukan usai sejumlah menteri mengadakan rapat bersama di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Jakarta, Senin (9/3).
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, megatakan, “Pemerintah telah menambah 4 hari libur. Semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (9/3).
Jumlah hari libur cuti bersama pada 2020 menjadi 24 hari usai direvisi. Bertambah 4 hari dari jumlah yang sebelumnya ditetapkan.
Tambahan hari libur atau cuti bersama yang ditetapkan yaitu pada tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah, serta 30 Oktober sebagai cuti Maulid Nabi Muhammad SAW.
Muhadjir juga menjelaskan revisi jumlah hari libur nasional sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dia menyebut Jokowi ingin hari libur atau cuti bersama harus memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional.